Struktur Organisasi
Struktur Organisasi
1. KEPALA PUSKESMAS
- Tanggung Jawab :
Kepala Puskesmas bertanggung jawab memimpin UPTD Puskesmas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
B. Tugas :
a. Merencanakan kegiatan UPTD Puskesmas berdasarkan rencana operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dengan cara saling memberikan informasi guna menyamankan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan kegiatan ;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas UPTD Puskesmas;
d. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di di lingkungan UPTD Puskesmas sesuai dengan tugas dan tanggung yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan UPTD Puskesmas sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
f. Melaksanakan administrasi UPTD Puskesmas yang meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtangaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi di lingkungan UPTD Puskesmas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan UPTD Puskesmas;
g. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelayanan rujuk medik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Mengembangkan sarana pelayanan kesehatan guna mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat;
i. Membina kader pembangunan kesahatan, kegiatan swadaya masyarakat dan peran serta masyarakat;
j. Mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelayanan rujukan medik guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kesehatan masyarakat;
k. Menyusun laporan kinerja bulanan, tribulanan, dan tahunan UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat;
l. Mengembangkan kergiatan peran serta masyarakat dibidang kesehatan paru dengan cara melakukan kegiatan promotif dan preventif agar masyarakat berperan aktif dalam melakukan kegiatan kesehatan;
m. Menyusun konsep Standar Pelayanan Puskesmas untuk ditetapkan oleh Kepala Dinas;
n. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan d lingkungan UPTD Puskesmas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaika kinerja di masa mendatang;
o. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan UPTD Puskesmas sesuai dengan prosedur dan peraturann yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan mendatang;
p. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut; dan
q. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
A. Tanggung jawab :
Tugas mengoordinasikan dan memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur dalam lingkungan UPTD Puskesmas.
B. Tugas :
a. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas berdasarkan rencana operasional UPTD sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dengan cara saling memberikan informasi guna menyamankan persepsi dan langkah dalam pelaksanaan kegiatan;
c. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sub bagian Tata Usaha UPTD Puskesmas;
d. Membimbing pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha UPTD Puskesmas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar;
e. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Subbagian Tata Usaha UPTD Puskesmas sesusai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
f. Melaksanakan kegiatan ketatausahaan meliputi urusan surat menyurat, kearsipan dan dokumen, sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mendukung kegiatan operasional ketatausahaan UPTD Puskesmas;
g. Melaksanakan penatausahaan keuangan UPTD Puskesmas yang meliputi perbendaharaan dan sistem informasi manajemen keuangan daerah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tercapai tertib administrasi keuangan;
h. Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian dan manajemen kepegawaian;
i. Menyiapkan bahan pembinaan penataan organisasi dan tata laksana meliputi fasilitas penyusunan Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur, Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Evaluasi Jabatan dan Stamdar Kompetensi Jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
j. Melaksanakan urusan kerumahtanggaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan kerja di lingkungan UPTD Puskesmas;
k. Mengelola Barang Milik Daerah di lingkungan UPTD Puskesmas sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku dalam rangka mewujudkan pengelolaan Barang Milik Daerah yang tertub, efektif, efisien dan ekonomis;
l. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan di lingkungan Subbagian Tata Usaha UPTD Puskesmas dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang;
m. Melaporkan pelaksanaan kinerja di lingkungan Subbagian Tata Usaha UPTD Puskesmas sesuai dengan perosedur dan peraturan yang berlaku sebagai akuntabilitas kinerja dan rencana kegiatan medatang;
n. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala UPTD Puskesmas sebagai bahan masukan untuk menentukan kebijakan lebih lanjut; dan
o. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Keplas UPTD Puskesmas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. PENANGGUNG JAWAB UPAYA KESEHATAN PERORANGAN, KEFARMASIAN,
LABORATORIUM
A. Tanggungjawab :
Koordinator Unit Pelayanan klinis bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan di unit BP Umum, BP Gigi, KIA-KB, IGD, Gizi, Farmasi, Laboratorium.
B. Wewenang :
Koordinator Unit Pelayanan Klinis mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan pelayanan di unit BP Umum, BP Gigi, KIA-KB, IGD, Gizi, Farmasi, Laboratorium.
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Pelayanan Klinis, Kefarmasian dan Laboratorium berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan pelayanan di unit BP Umum, BP Gigi, KIA-KB, IGD, Gizi, Farmasi, Laboratorium.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Unit BP Umum, BP Gigi, KIA-KB, IGD, Gizi, Farmasi, Laboratorium secara keseluruhan.
e. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
4. PENANGGUNG JAWAB JARINGAN DAN JEJARING FASYANKES
A. Tanggung jawab :
Koordinator Jaringan dan jejaring Fasyankes bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan di Puskesmas Pembantu, Puskesmas keliling, Bidan Desa, dan Jejaring fasyankes.
B. Wewenang :
Koordinator Jaringan dan jejaring fasyankes mempunyai wewenang untuk mengkoordinasi kegiatan pelayanan pada Puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan desa, dan jejaring fasyankes lainya.
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan pelayanan pada puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan desa dan jejaring fasyankes lainnya.
b. Memastikan pelaksanaan kegiatan pada puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan desa dan jejaring fasyankes lainya.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pada puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan desa, dan jejaring fasyankes lainya.
d. Membuat catatan dan pelaporan tentang kegiatan pelayanan pada puskesmas pembantu, puskesmas keliling, bidan desa dan jejaring fasyankes lainya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
e. Melaksanakan tugas lain yang di berikan atasan.
5. KOORDINATOR UNIT PELAYANAN KESEHATAN UMUM
A. Tanggungjawab :
Koordinator Unit Pelayanan Kesehatan Umum bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan di poli umum dan penanganan gawat darurat.
B. Wewenang :
Koordinator Unit Pelayanan Kesehatan Umum mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan pelayanan di poli umum dan penanganan gawat darurat. .
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Unit Perawatan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mengevaluasi hasil kegiatan unit perawatan secara keseluruhan.
d. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6. KOORDINATOR PELAYANAN FARMASI
A. Tanggungjawab :
Koordinator Unit Pelayanan Kesehatan Khusus bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan Farmasi.
B. Wewenang :
Koordinator Unit Pelayanan Farmasi mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan pelayanan Farmasi .
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan pengelolaan obat-obatan.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
7. KOORDINATOR UNIT LABORATORIUM
A. Tanggungjawab :
Koordinator Unit Pelayanan Kesehatan Khusus bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan Laborat.
B. Wewenang :
Koordinator Unit Pelayanan Penunjang Medik Farmasi mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan pelayanan Farmasi.
C. Tugas :
1. Menyusun rencana kegiatan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
2. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Melaksanakan kegiatan pelayanan laboratorium.
4. Mengevaluasi hasil kegiatan secara keseluruhan.
5. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
8. PENANGGUNG JAWAB UKM KESEHATAN MASYARAKAT WAJIB DAN PENGEMBANGAN
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat Wajib dan Pengembangan bertanggungjawab terhadap kegiatan Promosi Kesehatan Kesehatan Lingkungan, KIA-KB berbasis masyarakat,, Gizi berbasis masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berbasis masyarakat, Perawatan Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lansia.
B. Wewenang :
Penanggung jawab UKM Kesehatan Masyarakat Wajib dan Pengembangan mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Promosi Kesehatan Kesehatan Lingkungan, KIA-KB berbasis masyarakat,, Gizi berbasis masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berbasis masyarakat, Perawatan Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lansia.
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Upaya Promosi Kesehatan Kesehatan Lingkungan, KIA-KB berbasis masyarakat, Gizi berbasis masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berbasis masyarakat, Perawatan Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lansia berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja, yaitu :
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan Upaya Promosi Kesehatan Kesehatan Lingkungan, KIA-KB berbasis masyarakat,, Gizi berbasis masyarakat, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berbasis masyarakat, Perawatan Kesehatan Masyarakat dan Kesehatan Lansia.
d. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
9. PENANGGUNG JAWAB UKM KIA-KB
A. Tanggungjawab :
Melaksanakan pemeriksaan berkala pada ibu hamil, nifas, ibu menyusui, bayi dan anak-anak di Puskesmas, serta memberikan pelayanan kontrasepsi pada akseptor KB.
B. Tugas :
a. Pemeliharaan kesehatan ibu dari hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui, serta bayi, anak balita dan anak pra sekolah sampai usia lanjut.
b. Screening status imunisasi BCG, pentabio, polio dan Hb sebanyak 3 kali serta campak sebanyak 1 kali berkoordinasi dengan program imunisasi serta memberikan imunisasi honstor ventabio dan campak.
c. Penyuluhan kesehatan meliputi berbagai aspek dalam mencapai tujuan program KIA, gizi dan tumbuh kembang anak.
d. Pelayanan KB kepada semua PUS, dengan perhatian khusus kepada mereka yang melahirkan anak berkali-kali karena termasuk golongan ibu beresiko tinggi ( resti ) ( berkoordinasi dengan program KB ).
e. Kunjungan rumah ibu hamil resti, ibu nifas risti, dan neonates risti.
f. Pembinaan dukun bayi.
g. Melaksanakan audit maternal dan perniatal ( AMP ).
h. Pembinaan klinik bersalin dan BPM di wilayah kerja.
i. Melakukan PWS KIA.
j. Pengawasan mutu pelayanan bersalin dan KIA.
k. Perencanaan, Pencatatan, dan Pelaporan.
10.
11. PENANGGUNG JAWAB UKM PROMOSI KESEHATAN
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab Upaya Promosi Kesehatan bertanggung jawab terhadap kegiatan upaya promosi kesehatan.
B. Wewenang :
Penanggung jawab Upaya Promosi Kesehatan mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Upaya Promosi Kesehatan.
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan upaya promosi kesehatan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan upaya promosi kesehatan.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan upaya promosi kesehatan.
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
12. PENANGGUNG JAWAB UKM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit bertanggung jawab terhadap kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
B. Wewenang :
Penanggung jawab Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
C. Tugas :
a. Meyusun rencana kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit berdasarkan data program Puskesmas dan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit termasuk imunisasi.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
13. PENANGGUNG JAWAB UKM KESEHATAN LINGKUNGAN
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab Upaya Kesehatan Lingkungan bertanggung jawab terhadap kegiatan Upaya Kesehatan Lingkungan.
B. Wewenang :
Penanggung jawab Kesehatan Lingkungan mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Upaya Kesehatan Lingkungan.
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Upaya Kesehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan upaya kesehatan lingkungan.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Upaya Kesehatan Lingkungan, Penyuluhan dan Peran Serta Masyarakat secara keseluruhan.
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
14. PENANGGUNG JAWAB UKM PERAWATAN KESEHATAN MASYARAKAT (PERKESMAS)
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab UKM Perkesmas bertanggung jawab terhadap kegiatan Upaya Perkesmas.
B. Wewenang :
Penanggung jawab Perkesmas mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Upaya Perkesmas..
C. Tugas Penanggung jawab UKM Perkesmas:
a. Menyusun rencana kegiatan Upaya Perkesmas berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan Upaya Perkesmas
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Upaya Perkesmas.
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
15. PENANGGUNG JAWAB UKM LANSIA
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab Upaya Lansia bertanggung jawab terhadap kegiatan Upaya Lansia.
B. Wewenang :
Penanggung jawab Lansia mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Upaya Lansia.
C. Tugas Penanggung jawab UKM Lansia:
a. Menyusun rencana kegiatan Upaya Lansia berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan Upaya Lansia.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Upaya Lansia.
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
16. PENANGGUNG JAWAB UPAYA GIZI
A. Tanggungjawab :
Penanggung jawab Upaya Gizi bertanggung jawab terhadap kegiatan Upaya Gizi.
B. Wewenang :
Penanggung jawab Gizi mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan Upaya Gizi.
C. Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Upaya Gizi berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melaksanakan kegiatan Upaya Gizi.
d. Mengevaluasi hasil kegiatan Upaya Gizi
e. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SESUAI PROFESI
- Petugas Kepegawaian
Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Kepegawaian berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mengevaluasi hasil kegiatan Kepegawaian secara keseluruhan.
d. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Petugas Keuangan atau Bendahara
1) Penanggungjawab :
a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan;
b. Menyusun Renstra Bisnis;
c. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan; dan
d. Menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan kepada kepala daerah
2) Pejabat Keuangan :
a. Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Bisnis Anggaran;
b. Menyiapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran dan Rencana Bisnis Anggaran;
c. Melakukan pengelolaan pendapatan dan biaya;
d. Menyelenggarakan pengelolaan kas;
e. Menyelenggarakan system informasi manajemen keuangan; dan
f. Pejabat keuangan dalan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai penanggungjawab keuangan
3) PPTK BLUD :
a. Menyusun perencanaan kegiatan teknis dibidangnya;
b. Melaksanakan kegiatan teknis sesuai Rencana Bisnis Anggaran; dan
c. Mempertanggungjawbkan kinerja operasional dibidangnya.
4) Bendahara BLUD ;
a. Menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang diterimanya, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang keperluan belanja Badan Layanan Umum Daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pada UPTD Unit Puskesmas Alian;
b. Menyelenggarakan Buku Kas Umum, BUku Penerima dan Penyerotan Pendapatan, Buku Pembantu Kas Tunai, Buku Pembantu Pajak Buku Rekapitulasi Pengeluaran Per Rincian Obyek;
c. Bertanggungjawab menyimpan dokumen dan bukti-bukti transaksi penerimaan maupun belanja Badan Layanan Umum Daerah yang dikelolanya;
d. Memungut Pajak Penghasilan dan pajak lainnya d an menyetorkan ke Rekening Kas Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi wewenangnya;
5) Bendahara Pengeluaran Pembantu :
a. Menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran yang menjadi tanggungjawabnya dengan menggunakan dokumen-dokumen antara lain :
1) Buku Kas Umum
2) Buku Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penghasilan; dan
3) Buku Panjar
b. Menyampaikan laporan petanggungjawaban pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, dengan melampirkan :
1) Buku Kas Umum
2) Buku Pajak Pertambahan Nilai / Pajak Penghasilan; dan
3) Buku Pajar.
6) Pengurus Barang Pembantu :
a. Menyiapkan dokumen rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
b. Menyiapkan usulan permohonan penetapan status pengguna barang milik daerah yang diperoleh dari beban Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah dan perolehan lainnya yang sah;
c. Melaksanakan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah;
d. Membantu mengamankan barang milik daerah yang berada pada Kuasa Pengguna Barang;
e. Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan;
f. Menyiapkan dokumen penyerahan barang milik daerah berupa tanah dan/atau banguan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang dan sedang tidak dimanfaatkan pihak lain;
g. Menyiapkan dokumen pengajuan usul pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
h. Menyusun laporan barang semesteran dan tahunan;
i. Menyiapkan Surat Permintaan Barang berdasarkan nota perminatan barang;
j. Mengajukan Surat Permintaan Barang kepada Kuasa Permintaan Barang kepada Kuasa Pengguna Barang;
k. Menyerahkan barang berdasarkan Surat Perintah Penyaluran Barang yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang;
l. Mebuat Kartu Inventaris Ruangan semesteran dan tahunan;
m. Memberi label barang milik daerah;
n. Mengajukan permohonan persetujuan kepada Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang atas perubahan kondisi fisik barang milik daerah berdasarkan pengecekan fisik barang;
o. Melakukan stock opname barang persediaan;
p. Menyimpan dokumen, antara lain : fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan;
7) PPTK APBD :
a. Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
b. Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; dan
c. Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
8) Pengelola RTK :
a. Membantu bendahara pengeluaran pembantu membuat SPJ RTK;
b. Membuat evaluasi serapan kegiatan RTK.
3. Petugas Sarpras
Tugas :
a. Melaksanakan pencatatan dan inventaris barng milik daerah
b. Menyiapkan dokumen pengajuan usulan pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Daerah
c. Menyusun laporan barang semesteran dan tahunan
d. Menyerahkan barang berdasarkan Surat Permintaan Penyaluran Barang yang dituangkan dalam berita acara penyerahan barang ( SBBK)
e. Mebuat Kartu Inventaris Ruangan
f. Memberi label barang milik daerah
g. Melakukan stock opname barang persediaan
h. Menyimpan dokumen, antara lain : fotokopi/salinan dokumen kepemilikan barang milik daerah dan menyimpan asli/fotokopi/salinan dokumen penatausahaan;
i. Melakukan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang
j. Melakukan sensus barang milik daerah.
4. Petugas SIK
Tugas:
a. Menyusun rencana kegiatan SIK berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Melaksanakan kegiatan SIK sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Mengevaluasi hasil kegiatan SIK secara keseluruhan.
d. Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5. Petugas Kesehatan Lingkungan
Tugas:
a. Melakukan perencanaan kegiatan penyehatan lingkungan berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Melakukan kegiatan penyehatan lingkungan terdiri dari pengawasan tempat-tempat pengelolaan makanan, pengambilan sampel, pengawasan tempat-tempat umum, inspeksi sanitasi rumah sehat, inspeksi sanitasi air minum dan sarana sanitasi, klinik sanitasi, pemicuan STBM, dan penyuluhan tentang kesehatan lingkungan.
c. Mengevaluasi kegiatan penyehatan lingkungan terdiri dari pengawasan tempat-tempat pengelolaan makanan, pengambilan sampel, pengawasan tempat-tempat umum, inspeksi sanitasi rumah sehat, inspeksi sanitasi air minum dan sarana sanitasi, klinik sanitasi, pemicuan STBM, dan penyuluhan tentang kesehatan lingkungan.
d. Membuat catatan dan pelaporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
6. Petugas KIA-KB
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Pelayanan KIA-KB berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Pelayanan KIA-KB meliputi ANC, PNC, perawatan neonatus, pelayanan KB, penyuluhan KIA-KB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan KIA-KB secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
7. Petugas Gizi
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat meliputi Pembinaan Posyandu, Pemantauan Penggunaan Garam Beryodium, ASI Eksklusif, Pemberian kapsul Vitamin A, Pemberian tablet Fe, pemberian obat cacing, penyuluhan Gizi, menerima konsultasi gizi, melakukan pemantauan status gizi balita dan ibu hamil, dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Peningkatan Gizi Masyarakat secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
8. Petugas Promkes
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Promkes berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan Promkes meliputi, penyuluhan di posyandu, menggerakkan desa siaga, peningkatan skala PHBS, penjaringan kesehatan anak sekolah, pembinaaan dokter kecil, pembinaan sekolah sehat.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Promkes secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
9. Petugas Perkesmas
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Perkesmas berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Membagi tugas kepada pemegang program terkait dan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengidentifikasi masalah perkesmas yang ada dari seluruh program.
- Melaksanakan kegiatan Perkesmas meliputi, kunjungan rumah pasien resti, penyuluhan dan bimbingan konseling tentang kesehatan, pengawasan kesehatan calon jemaah haji.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
10. Petugas P2 TB
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan P2 TB berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 TB meliputi penemuan dini penderita TB melalui pengumpulan pot sputum, pengobatan penderita TB, penyuluhan TB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 TB secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
11. Petugas P2 Kusta
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan P2 Kusta berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 Kusta meliputi penemuan dini penderita Kusta, pengobatan penderita Kusta, pemeriksaan kontak penderita Kusta, pemeriksaan anak sekolah, penyuluhan Kusta dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Kusta secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
12. Petugas P2 Malaria
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan P2 Malaria berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 Malaria meliputi penemuan dini penderita Malaria melalui pengambilan slide darah malaria bagi setiap penderita panas, pengobatan penderita Malaria, pengawasan dan pemberatasan tempat perindukan vektor, penyuluhan Malaria dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Malaria secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
13. Petugas P2 DBD
Tugas :
a. Membuat pelaksanaan program P2 DBD bersama lintas program terkait
b. Melaksanakan surveilans, monitoring, dan evaluasi kegitan P2 DBD
c. Melakukan penyelidikan Epidemiologi ( PE )
d. Melaksanakan penyuluhan kesehatan bersama petugas program terkait
e. Melaksanakan perencanaan dan pelaporan kegiatan P2 DBD, laporan PE dan KLB bila terjadi KLB
f. Membuat laporan evaluasi tahunan
14. Petugas P2 ISPA
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan P2 ISPA berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 ISPA meliputi penemuan dan pengobatan dini penderita ISPA, penyuluhan ISPA dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 ISPA secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
15. Petugas P2 Diare
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan P2 Diare berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 Diare meliputi penemuan dini penderita Diare, penyuluhan Diare dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan P2 Diare secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
16. Petugas Imunisasi
Tugas :
- Melakukan pendataan sasaran program
- Menyusun rencana kegiatan Immunisasi berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Immunisasi meliputi pemberian Immunisasi, sweeping Immunisasi, penyuluhan Immunisasi, penanganan KIPI dan koordinasi lintas program dan lintas sektor terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan permintaan, pendokumentasian dan pendistribusian vaksin.
- Melakukan pemantauan rantai dingin.
- Melakukan perawatan cold chain.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Immunisasi secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
17. Petugas Surveilans
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Surveilans berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Surveilans meliputi pengumpula data penyakit, penyelidikan epidemiologi, penanganan KLB dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
18. Petugas P2 PTM
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan P2 PTM berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan P2 PTM meliputi pengumpulan data penyakit, pelaksanaan posbindu dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Surveilans secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
19. Petugas Kesehatan Lansia
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia meliputi pendataan sasaran lansia, penjaringan kesehatan lansia, pelayanan kesehatan, penyuluhan kesehatan lansia dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Lansia secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
20. Dokter Umum
Tugas :
- Melakukan pelayanan umum.
- Melakukan tindakan medik dan UGD.
- Melakukan pelayanan konsul KIA/KIA.
- Melakukan dan menerima konsultasi pasien dan masyarakat.
- Menerima dan melakukan rujukan.
- Melakukan pengujian kesehatan, otopsi dan visum.
- Melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan anak sekolah.
- Melakukan tugas diluar program rutin.
- Melakukan pembinaan teknis kepada pelaksana kesehatan.
- Melakukan penulisan catatan medic.
- Membuat rencana kerja tahunan.
- Melakuakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen puskesmas.
- Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sector.
- Melakukan supervise program.
- Melakukan manajemen puskesmas.
- Membuat laporan kerja bulanan.
- Menghadiri pertemuan, rapat, seminar/lokakarya, pelatihan, profesi IDI.
- Menerima konsultasi/pembinaan kegiatan puskesmas.
21. Dokter Gigi.
Tugas :
- Melakukan pelayanan/tindakan medik gigi dan mulut dengan anamnesa dan pemeriksaan gigi geligi.
- Melakukan penambalan gigi.
- Melakukan pencabutan gigi.
- Melakukan tindakan darurat medik gigi dan mulut.
- Menerima dan melakukan rujukan.
- Menerima konsultasi pasien dan masyarakat.
- Melakukan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut kepada masyarakat dan anak sekolah.
- Melakukan rujukan tindak lanjut anak sekolah(UKGS).
- Membuat rencana kerja tahunan.
- Membuat laporan kegiatan bulanan.
- Menghadiri rapat, seminar/lokakarya, pelatihan dan profesi PDGI.
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen puskesmas.
- Melakukan koordinasi lintas sektor.
- Melakukan supervise program/bintek.
- Berperan aktif sebagai fasilitator pembangun berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.
22. Perawat Gigi
Tugas :
- Membantu dokter gigi dalam melakukan paktek pelayanan meliputi :
a) Mempeersiapkan kartu status pasien
b) Mempersiapkan pasien
c) Menyediakan alat-alat dan instrument
d) Menyediakan bahan atau materi untuk penambalan
e) Membersihkan instrument
- Melakukan sterilisasi / desinfeksialat
- Melakukan dokter gigi dalam melaksanakan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut dan memperagakan alat bantu poster, leaflet, brosur, model, dll kepada masyarakat dan anak sekolah
- Melakukan pemeriksaan gigi anak sekolah ( UKGS )
- Melakukan rujukan anak sekolah ke puskesmas
- Membimbing sikat gigi masal pada saat penyuluhan
- Mengatur dan memelihara alat dan hygiene ruang praktek
- Mencatat register kunjungan pasien
- Membuat laporan bulanan
- Menghsdiri pertemuan rapat, seminar/lokakrya, pelatihan dan profesi PPGI
- Membuat pencatatan dan pelaporan perawatan gigi pasien
- Mengikuti kegiatan luar gedung posyandu, penyuluhan dll
- Berperan aktif sebagai fasilitator pembangunan berwawasan kesehatan & pemberdayan masyarakat.
23. Petugas Kesehatan Jiwa
Tugas:
- Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa meliputi penemuan dan pendataan penderita gangguan jiwa, melakukan rujukan penderita gangguan jiwa untuk penanganan lebih lanjut, penyuluhan kesehatan jiwa dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Kesehatan Jiwa secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
24. Petugas Gudang Farmasi
Tugas :
- Penanggung jawab farmasi
- Penyeleggara pelaksana farmasi
- Pengelolaan persediaan farmasi & BMHP
- Pel. Resep : peracikan obat, penyerahan obat, PLO
- Rencana : koordinasi dokter , dokter gigi, bidan, perawat, pengelolaprogram lain
- Memusnahkan obat yang sudah ed
- Membuat BAP
- Mengendalikan kesediaan farmasi BMHP
- Pemantauan & evaluasi
- Pel. Farmasi klinik :
- Pengkajian & pel. resep
- PLO
- Konseling
- Visite pasien ( ranap )
- MESO : 3
- Pemantauan terapi obat PTD : 3
- Evaluasi penggunaan obat : 3
- Melakukan penyerahan obat
- Pendidikan & pelatihan
- Pengembangan + proses pendidikan
- Berkomunikasi efektif dengan semua pihak : 3
- Mengendalikan mutu kefarmasian
25. Petugas Apotik
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Obat di Apotik berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Pelayanan Obat di Apotik dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Obat di Apotik secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
26. Petugas Laboratorium Sederhana
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Pelayanan Laboratorium Sederhana berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
- Melaksanakan kegiatan Pelayanan Laboratorium Sederhana dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan Laboratorium Sederhanan secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
27. Petugas Loket
Tugas :
- Menyusun rencana kegiatan Pelayanan di Loket berdasarkan data program Puskesmas dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja.
b. Melaksanakan kegiatan Pelayanan di Loket dan koordinasi lintas program terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Pelayanan di Loket secara keseluruhan.
- Membuat catatan dan laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
28. Koordinator Rawat Inap dan IGD
Tanggung jawab :
Koordinator rawat inap & IGD bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan di ruang rawat inap & IGD
Wewenang :
Koordinator Rawat Inap & IGD mempunyai wewenang mengkoordinasi kegiatan pelayanan di Rawat Inap & IGD
Tugas :
a. Menyusun rencana kegiatan Rawat Inap dan IGD berdasrkan data program puskesmas dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja
b. Membagi tugas kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. Mengevaluasi hasil kegiatan ruang Rawat Inap dan IGD
d. Membuat laporan kegiatan di bidang tugasnya sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban kepada atasan
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
29. Perawat
Tugas :
a. Melaksanakan asuhan keperawatan.
b. Melakukan persiapan alat dan semua kebutuhan pelayanan.
c. Melakukan kunjungan pembinaan keluarga masyarakat.
d. Mengelola pelayanan keperawatan.
e. Membantu dalam penanggulangan bencana/wabah
f. Melakukan evaluasi keperawatan.
g. Melakukan konsultasi kegiatan keperawatan kepada dokter.
h. Melakukan penyuluhan kesehatan.
i. Melakukan rujukan ke puskesmas dari pustu.
j. Melakukan pembinaan UKS dan dokter kecil.
k. Memberikan imunisasi pada anak sekolah.
l. Melakukan pencatatan register kunjungan pasien.
m. Membuat laporan kegiatan bulanan.
n. Menghadiri rapat, seminar/lokakarya, pelatihan, profesi PPNI
o. Membuat rencana tindakan keperawatan
p. Melaksanakan kunjungan rumah pada kasus tertentu
30. Bidan Koordinasi
A. Tanggungjawab:
a. Melaksanakan penyeliaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja bidan di wilayah kerjanya terhadap aspek klinis profesi dan manajemen program KIA
b. Melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor baik secara horizontal dan vertical ke dinas kesehatan kabupaten / kota maupun pihak lain yang terkait
c. Membina hubungan kerja bidan dalam tatanan organisasi puskesmas maupun hubungannya dengan organisasi dinas kesehatan kabupaten / kota serta organisasi profesi yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi bidan
B. Tugas :
a. Membimbing pengetahuan, keterampilan klinis profesi dan sikap bidan
b. Membina bidan dalam pengelolaan program KIA
c. Melakukan pemantauan, penyeliaan dan evaluasi program KIA termasuk penilaian terhadap prasarana dan logistik ( fasilitas pendukung ), kinerja klinis dan kinerja manajerial bidan di wilayah kerjanya
d. Membantu mengidentifikasi masalah, mencari dan menetapkan solusi serta melaksanakan tindakan koreksi yang mengarah pada peningkatan mutu pelayanan KIA
e. Member dorongan motivasi dan membangun kerjasma tim serta memberikan bimbingan teknis di tempat kerja kepada bidan di wilayah kerjanya
f. Melakukan kerjasama tim lintas program dan lintas sektor baik secara horizontal ( pada tingkat puskesmas ) dan vertikal ( pada tingkat kabupaten)
g. Bersama dengan pimppinan puskesmas mengusulkan pemberian penghargaan terhadap bidan berprestasi, kesempatan untuk peningkatan pendidikan dan pengembangan bidan
31. Bidan
Tugas :
a. Melakukan pelayanan kesehatan Ibu dan Anak
- Ante Natal Care (K1-K4) mulai dari anamnesa, pemeriksaan fisik diagnostic, pemeriksaan obstetric, pemeriksaan diagnose penunjang.
- Intervensi dasar berupa pemberian imunisasi tetanus toksoid, tablet Fe, pemberian multi vitamin, dan penyuluhan.
- Intervensi khusus meliputi factor resiko, komplikasi kehamilan dan merujuk bumil resti kepada dokter.
b. Melaksanakan pelayanan KB berupa pemasangan dan pelepasan IUD, KB suntik, pemberian pil, pemasangan dan pelepasan susuk, merujuk kelainan akseptor KB, penyuluhan KB, pemberian kondom dan kontrol KB.
c. Melaksanakan pertolongan persalinan normal dan perawatan nifas (PNC).
d. Melaksanakan pelayanan kesehatan bayi dan anak berupa pemeriksaan fisik, pemberian immunisasi BCG, Campak, Pentavalen, Polio dan merujuk kelainan pada balita ke dokter
e. Mencatat kegiatan pada kartu ibu, KMS ibu hamil, kartu anak, KMS balita, kartu KB dan rekam medis.
f. Mencatat register kunjungan Kohort KIA dan KB
g. Melaksanakan pelayanan kesehatan reproduksi berupa pelayanan IVA, IMS dan penyuluhan kesehatan reproduksi.
h. Membuat laporan bulanan.
i. Membuat peta wilayah termasuk bidan di polindes, pkd dan posyandu.
j. Menghadiri pertemuan rapat, seminar/lokakarya, pelatihan dan profesi IBI.
32. Analis Laboratorium
Tugas :
a. Merencanakan dan mempersiapkan pengambilan specimen, pengaman dan pengolahan specimen, peralatan dan bahan penunjang serta otopsi klinik serta kebutuhan reagen.
b. Melakukan pengambilan spesimen, pengamanan dan pengawetanya serta pengolahan specimen.
c. Melakukan pemeriksaan secara makroskopis, mikroskopis.
d. Melakukan evaluasi pemeriksaan umu dan khusus.
e. Melakukan perbaikan sederhana, sterilisasi dan desinfeksi serta kalibrasi alat laboratorium.
f. Memberikan konsultasi atas hasil pemeriksaan laboratorium.
g. Melaksanakan pemeriksaan basil tahan asam pada sputum tersangka penderita TBC secret kulit tersangka penderita kusta.
h. Melakukan pencatatan dan pelaporan.
i. Melakukan supervise program.
j. Menghadiri pertemuan rapat, seminar/lokakrya dan pelatihan.
k. Melakukan koordinasi lintas program/sector.
l. Melayani pemeriksaan laboratorium sederhana
m. Memantau ketersediaan dan kondisi alat kesehatan (laboratorium), dan reagen laboratorium
n. Melaporkan hasil pemeriksaan laboratorium.
33. Asisten Apoteker
Tugas :
a. Menerima resep, meracik dan mempersiapkan obat sesuai kebutuhan.
b. Memberikan penjelasan kepada pasien tentang pemakaian obat.
c. Merencanakan kebutuhan obat.
d. Membuat list permintaan obat ke gudang farmasi.
e. Mencatat pemakaian obat.
f. Mengelola pemasukan dan pengeluaran obat.
g. Menyusun dan menyimpan arsip resep.
h. Menyiapkan dan mengevaluasi data pengadaan farmasi, alat kesehatan dan PKRT.
i. Membuat perencanaan obat tahunan.
j. Membuat pencatatan dan pelaporan obat.
k. Membuat laporan kegiatan bulanan.
l. Menghadiri pertemuan rapat, seminar/lokakarya dan pelatihan.
m. Mengatur penyimpanan obat di puskesmas.
n. Mencatat penerimaan dan pengeluaran obat.
o. Mengatur pembagian obat ke pos pelayanan di puskesmas.
p. Pelaporan penanganan obat kadaluarsa.
34. Penanggung jawab Puskesmas Pembantu.
Tugas :
a. Membina proses pelaksanakan pelayanan kesehatan paripurna di Puskesmas Pembantu.
b. Membina penggerakan dan pengembangan masyarakat di wilayah Puskesmas Pembantu.
c. Membina Upaya Puskesmas Pembantu dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
d. Membina pengelolaan keuangan, inventaris alat, dan obat
e. Membina proses dan kelengkapan pencatatan dan pelaporan kegiatan Puskesmas Pembantu.
f. Membina proses perencanaan kegiatan kesehatan di wilayah kerjanya.
35. Penanggung jawab Ambulance
Tugas :
a. Turut berperan dalam melaksanakan masalah yang berkaitan dengan kesehatan di dalam wilayah Puskesmas dalam akses transportasi.
b. Merawat mobil operasional puskesmas.
c. Menjaga kondisi BBM mobil operasional.
d. Mengajukan perencanaan pengadaan alat-alat mobil.
e. Melaksanakan pelayanan mengantar pasien yang dirujuk ke RS.
36. Petugas Kebersihan
Tugas :
a. Menjaga Kebersihan lingkungan puskesmas
b. Melaksanakan kebersihan alat alat medis dan non medis sesuai dengan jadwal pemeliharaan
c. Melaksanakan pemeliharaan gedung